Bukti Ketegasan, Unit Tipikor Polres Arosuka Tindak Korupsi Dana Desa
PNews | Kabupaten Solok (SUMBAR)--- Tidak ada ruang bagi koruptor di Kabupaten Solok. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Solok Arosuka kembali membuktikan ketegasannya dengan mengungkap dugaan penyelewengan dana desa di Nagari Kampuang Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar. Dua perangkat nagari kini resmi menyandang status tersangka setelah diduga menilep anggaran desa tahun 2023 senilai lebih dari Rp305 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Polda Sumbar pada 9 April 2025. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Solok menguatkan dugaan adanya kerugian negara ratusan juta rupiah akibat penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Bukti yang ada jelas menunjukkan penyalahgunaan dana desa. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat,” tegas Kanit Tipikor Polres Solok Arosuka, Ipda Dedi Indriadi Batubara, S.H., M.H.
Keduanya sempat menyerahkan diri melalui pihak keluarga pada 9 Juli 2025. Tak butuh waktu lama, sehari kemudian polisi langsung melakukan penahanan berdasarkan surat perintah resmi. Proses penyidikan berjalan cepat hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Solok.
Dengan lengkapnya berkas perkara, kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solok pada Rabu 3/9/2025. Saat ini kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas II Padang dan Lapas Perempuan Kelas II Padang sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman berat, mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, denda Rp200 juta, bahkan pidana seumur hidup.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Solok Arosuka tidak main-main dalam menjaga amanah rakyat. Dana desa yang semestinya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh dijadikan lahan bancakan.
“Dana desa adalah hak masyarakat. Menyelewengkannya sama saja mengkhianati kepercayaan rakyat. Kami akan konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Ipda Dedi Batubara.
#Rinal
Tidak ada komentar