Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu
PNews | Dharmasraya (SUMBAR)--- Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya menyita empat orang terkait kasus peredaran narkoba di Sungai Rumbai dan Koto Besar pada Rabu (20/8/2025).
Para tersangka yakni AL (27) warga Jorong Baru, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, dan BS (24) warga Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai. Keduanya diamankan sekira pukul 03.00 WIB di Jorong Pasar Baru, Sungai Rumbai. Dari tangan tersangka, pihak penyidik menyita empat paket shabu dan dua unit handphone.
Berselang beberapa waktu, petugas mengamankan inisial DPJ (32), seorang wiraswasta, di lokasi yang sama. Barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu, dua sendok sabu, dua pack plastik klip, dan satu unit handphone.
Sekitar pukul 04.00 WIB, giliran pelaku berinisial KF (25) ditangkap di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Kurnia Koto Salak. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu, tiga pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok sabu, satu unit handphone iPhone dan uang tunai Rp350 ribu.
"Penangkapan ini langsung dilakukan Tim Lupak Polres Dharmasraya. Keempat pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres," ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekt melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi
Penangungkapan kasus ini katanya, berkat laporan warga kepada pihak Kepolisian. Dalam waktu singkat Tim Lupak langsung mengepung Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga membuahkan hasil maksimal. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya, keempat pelaku akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti menegaskan komitmen dalam pemberantasan kasus narkoba. "Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Saya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.,” tegasnya.
#Adek
Tidak ada komentar