Breaking News

Menyikapi Isu-Isu Cambai Hills Bupati Solok Angkat Bicara

PNews | Kabupaten Solok (SUMBAR)--- Jum'at 2 Agustus 2024 Bupati Solok Epyiardi Asda angkat bicara terkait isu-isu yang beredar di kalangan elit politik tentang objek wisata Bukit Cambai di kawasan danau kembar, menyikapi hal tersebut Bupati menggelar konferensi pers di Balairung rumah dinas Bupati Solok.

Dalam kesempatan hadir Bupati Solok, Epyiardi Asda. Sekretaris Daerah, Medison, Kuasa Hukum Pemkab Solok, Dr. Suhairizal, Kepala Dinas Kominfo, Teta Midra, dan Kepala OPD terkait lainnya.

Juga hadir Camat Danau Kembar, Ketua KAN Nagari Simpang Tanjuang Nan IV, Wali Nagari Simpang Tanjuang Nan IV, Wali Nagari Kampung Batu Dalam dan para pemilik lahan, serta wartawan media online, media cetak dan elektronik.

Dalam menanggapi hal tersebut Bupati Solok mengatakan isu yang beredar di kabupaten Solok pada saat ini berbau politik terkait pencalonan dirinya dalam ajang pemilihan Gubernur Sumatra Barat pada pilkada November 2024 mendatang, pada awak media di sampaikan bahwa  semua kegiatan yang terkait dengan lokasi wisata bukit Cambai Hills telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Epyardi menyebutkan bahwa hal ini sengaja diangkat kembali ke permukaan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan mengatas namakan Perantau Solok yang melakukan demonstrasi ke KPK RI, sebelumnya tuduhan serupa juga pernah dilaporkan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan, namun tidak terbukti. Dengan maksud untuk mendiskreditkan dan memojokkan saya, karena saya sudah menyatakan tekad maju sebagai calon Gubernur Sumbar pada Pilkada November 2024 mendatang.

Epyardi Asda menjelaskan, kita telah mendatangkan semua unsur terkait, menyangkut agro wisata bukit Cambai Hills ini sebelum melanjutkan pembelian dan pembangunan, Epyardi Asda telah memastikan bahwa Kawasan Bukit Cambai bukan lah merupakan Aset Pemkab Solok, selain itu beliau juga menegaskan proses jual beli tanah dilakukan secara sah dengan pemilik tanah, tanpa ada intimidasi atau tekanan pada pemilik lahan tuturnya.

Sekretaris Daerah Medison, menegaskan bahwa tidak ada Aset pemerintah Daerah yang dikuasai atau dirampas oleh Bupati Solok, bahwa status tanah berikut ijin objek wisata Cambai Hills milik PT PESONA ALAM CAMBAI bukanlah aset Pemkab Solok.

Ia mengatakan, PT PESONA ALAM CAMBAI melakukan pengurusan perijinan ke pemkab Solok, sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku maka di terbitkan rekomendasi tata ruang oleh dinas PUPR karena dalam perda no 1 tahun 2013 kawasan tersebut memang di nyatakan sebagai kawasan ekowisata, dan dilanjutkan dengan perijinan lingkungan dan juga ijin pembangunan gedung IMB dari dinas PUPR, dan OPD terkait pun sudah memberikan klarifikasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Mafia Tanah dengan data yang Otentik ucapnya.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Solok Herman Hakim, menjelaskan bahwa kajian lingkungan untuk proyek tersebut adalah UKL-UPL, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bukit Cambai Hills di kategorikan sebagai Risiko Rendah, sehingga izin lingkungan cukup dengan UKL-UPL bukan AMDAL kata nya.

Pengacara Pemkab Solok, Suhairizal,, mengatakan tuduhan terhadap Bupati Solok tidak ada yang terbukti, dan gugatan terbaru terkait tanah Bukit Cambai Hills di PN Koto Baru juga ditolak oleh majelis hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

para pemilik lahan yang tanah nya dibeli oleh Epyardi di kawasan bukit Cambai, saat di wawancarai Wartawan juga menegaskan bahwa tidak ada nya paksaan dan intimidasi dari pihak manapun dalam proses jual beli tanah, kata salah seorang pemilik lahan dan tanah tersebut merupakan milik penjual secara sah yang telah dikelola sejak tahun 1965, bukan tanah milik ninik mamak ucapnya.

#Suryatma.D

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share