KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Tunggu Arahan KPU Pusat dan Provinsi Terkait Keputusan MK
PNews | Painan (SUMBAR)--- Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat menunggu arahan dari KPU pusat dan KPU Provinsi Sumatera Barat terkait keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) dengan mengubah pasal 40 ayat (1) UU 10/ 2016
Dalam Keputusan MK terbaru dimana MK mengubah penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan para pemohon sebagian", kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa ( 20/8) Kabupaten Pesisir Selatan masuk kategori pasal 40 huruf b. Dalam aturan itu, MK mengklasifikasi daerah dengan DPT 250 ribu- 500 ribu, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung calon dengan suara minimal 8, 5 %.
Menanggapi keputusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah KPUD Kabupaten Pesisir Selatan mengungkapkan, menunggu arahan Ketua KPU pusat dan provinsi. "Kita (KPUD, red) menunggu arahan Ketua KPU pusat dan Provinsi, terkait keputusan MK yang mengubah aturan syarat pencalonan kepala daerah" ujar Ketua KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi, SE, M.Si melalui Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Syafrizal Chan, S.PdI.
Dikatakan Syafrizal Chan, KPU kab/ kota bersifat menunggu arahan Ketua KPU pusat dan provinsi, sebab bersifat hirarki, tegasnya.
#On
Tidak ada komentar