Breaking News

Rapat Paripurna DPRD Pesisir Selatan dalam Rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang RPJD Kabupaten Pesisir Selatan


PNews | Painan (SUMBAR)---- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (4/6) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang RPJD Kabupaten Pesisir Selatan yang dipusatkan di ruang Rapat Paripurna DPRD Pessel Painan.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ermizen dihadiri Bupati Pesisir Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Mawardi Roska, forkopimda, anggota DPRD, OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan undangan lainnya.

Pandngan Umum Fraksi Partai PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Fraksi PKS mengapresiasi dan menerima dengan baik Ranperda RPJPD Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2025- 2045, mengingat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2005-2025 akan berakhir masa berlakunya. 

Bagi Fraksi PKS, perencanaan pembangunan daerah tentunya adalah hal yang sangat penting karena membantu dalam mengelola sumber daya yang terbatas dengan efisien dan efektif untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan merata. Perencanaan pembangunan daerah menjadi upaya pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. 

Perencanaan pembangunan daerah harus memiliki visi dan misi yang jelas, sehingga dapat mengarahkan pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini penting untuk pengembangan daerah yang seimbang dan terkoordinasi antar semua aspek. Berdasarkan hasil evaluasi capaian pembangunan yang telah berjalan dalam kurun waktu hampir 2 dasawarsa, terdapat kemajuan dan keberhasilan dalam berbagai aspek pembangunan, walaupun kita tidak dapat menafikan adanya berbagai permasalahan yang masih dihadapi dan perlu ditangani melalui serangkaian kebijakan dan program secara terencana, sinergis, dan berkelanjutan. 

Fraksi PKS memandang pembangunan adalah hasil kegiatan dan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat mencapai kesejahteraan sosial, tujuan sosial ekonomi, demografi politik, dan mewujudkan masyarakat yang lebih baik di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan adanya acuan, pedoman, dan koridor yang jelas, tegas, terperinci, tetapi juga bersifat dinamis dikarenakan pembangunan adalah suatu kegiatan yang dilakukan sambil berjalan ke depan yang sudah barang tentu akan ada hal-hal baru yang terjadi dan mau tidak mau pembangunan pun harus disesuaikan dengan perubahan-perubahan zaman.

Pada intinya, Fraksi PKS mencatat dan akan memonitor beberapa hal yang harus menjadi unsur-unsur dalam pembangunan, yaitu: 
1. Adanya target maupun sasaran serta tolok ukur yang jelas untuk dicapai dalam pembangunan. 
2. Adanya pelibatan publik/masyarakat dalam setiap tahapan baik dalam tahap perencanaan, implementasi dan evaluasi.
3. Tidak adanya tumpang tindih kebijakan apalagi yang saling bertentangan.
4. Adanya pengaturan bagi cara penyelesaian masalah di masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku sekaligus tetap mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan kultur di masyarakat. Adanya pengaturan untuk koordinasi yang baik bagi semua elemen dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat.
5. Adanya upaya dalam meningkatkan nilai-nilai moral dan etika masyarakat yang tetap dijaga seiring dengan modernisasi yang terjadi.
6. Adanya transparansi, di mana masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait pembangunan/kebijakan publik. Dengan banyaknya unsur-unsur dalam pembangunan tersebut, tentunya diperlukan peraturan perundangan yang dapat diandalkan, efisien, transparan, dan adil dalam mengiringinya. Oleh karenanya peran dan fungsi RPJPD sangatlah krusial dalam memastikan unsur-unsur tersebut dapat terakomodir dan eksis.

Pembangunan adalah sesuatu yang identik dengan perkembangan dan pertumbuhan. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan zaman yang memunculkan inovasi-inovasi pemikiran, paradigma tentang pembangunan pun menjadi tidak lagi konvensional. Terdapat hal-hal baru yang seyogianya menjadi acuan bagi pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan sehingga dapat berlari sejajar dengan pembangunan kabupaten-kabupaten lain baik di lingkup nasional maupun Internasional. 
Mengacu kepada semua landasan yang menjadi latar belakang pemikiran, Fraksi PKS menyimpulkan pada intinya Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD haruslah memiliki unsur dan fungsi sebagai berikut: 1. Sebagai dasar hukum semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.
2. Sebagai pedoman dalam melaksanakan arah pembangunan supaya terukur dan tepat sasaran serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.
3. Harus memperhatikan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. 

Terkait dengan rencana pembangunan dan pengaturannya, ada beberapa hal yang secara umum Fraksi PKS meminta untuk diperhatikan oleh Pemerintah Daerah secara saksama dan mendapat skala prioritas dalam pembuatan rencana dan penanganan. Fraksi PKS menekankan Pemerintah Daerah untuk mencermati hal sebagai berikut.
1. Permasalahan mengenai perekonomian masyarakat, baik mengenai penciptaan peluang kerja dan bisnis, serta pemerataan kesejahteraan masyarakat.
2. Adanya upaya dan strategi dalam menciptakan dan mengakomodir potensi kreatifitas masyarakat sebagai salah satu upaya untuk penyerapan tenaga kerja sekaligus meningkatkan potensi sumber-sumber perekonomian masyarakat yang sejalan dengan visi Kabupaten Pesisir Selatan.
3. Mitigasi risiko bencana alam di mana Kabupaten Pesisir Selatan termasuk Daerah sering Gempa dan juga bencana yang diakibatkan gaya hidup yang kurang baik seperti banjir; Hal terakhir yang kiranya harus menjadi catatan dalam aktivitas apapun adalah pentingnya pengaturan mengenai pengendalian dan evaluasi. Pengendalian dan Evaluasi adalah sarana untuk mengontrol pembangunan sehingga dapat melaju sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam porsi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berjalan dengan beragam dinamika yang mewarnai kehidupan.

Fraksi PKS pada dasarnya akan senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam upaya dan tujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai, sejahtera dan berkeadilan dengan menganalisa beragam faktor di Kabupaten Pesisir Selatan. Fraksi PKS setuju dan sepakat dengan visi ke depan “Pesisir Selatan Maju, Berbudaya, Berkelanjutan Berbasis Agroindustri dan Pariwisata”, di mana tentunya harus diiringi dengan strategi dan tahapan-tahapan yang tertata, terukur, berkesinambungan, berkelanjutan, di dalam koridor peraturan yang jelas, tegas, transparan dan berkeadilan.

Fraksi PKS juga menyambut baik Terkait Ranperda Penanaman modal yang diajukan oleh Saudara Bupati, karna Fraksi PKS menyadari bahwa investasi memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan lajunya pertumbuhan ekonomi suatu daerah yang pada gilirannya akan mempengaruhi pula kinerja ekonomi daerah serta mempertinggi daya beli masyarakat dan juga menekan angka kemiskinan. Yang perlu diperhatiakan oleh pemerintah daerah, bahwa para investor baik investor asing maupun investor dalam negeri, selalu mengutamakan adanya kepastian hukum dan kepastian berusaha. Hukum merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang diberkan oleh suatu negara bagi kegiatan penanaman modal. 

Melalui sistem hukum dan peraturan hukum yang dapat memberikan perlindungan, akan tercipta kepastian, keadilan, dan efisiensi bagi pihak penanaman modal. 

Terkait dengan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Fraksi PKS memberikan apresiasi atas LKPD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2023, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 11 kalinya secara berturut-turut. 

Walaupun demikian secara prinsip kita tidak boleh puas dan selalu merasa benar dalam mengelola keuangan daerah. Prinsip kehati-hatian dan selalu cermat perlu tetap dilakukan. Berdasarkan nota pengantar yang disampaikan pemerintah daerah bahwa Tahun Anggran 2023 terdapat surplus sebesar Rp. 26.935.030.239,79 (dua puluh enam milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta tiga puluh ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah koma tujuh puluh Sembilan sen). Menurut Fraksi PKS surplus sebesar 26 milyar lebih ini tentu sangat merugikan kita. Oleh karena itu kami ingin menegaskan harus ada kerja keras dan kerja cerdas aparatur daerah Pesisir Selatan. Jangan sampai kita dianggap tidak bisa membelanjakan uang. Selain itu kami juga melihat belanja masing-masing OPD belum lagi sesuai dengan kebutuhan yang seharusnya. Untuk itu fraksi PKS mengharapkan pemerintah daerah/OPD yang terkait untuk dapat meningkatkan kinerja dan mencari terobosano dalam rangka peningkatan pendapatan daerah.

#Adv/On




Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share