Breaking News

PBH Peradi SAI: Tindak Tempat Hiburan Lewati Jam Operasional

PNews | Padang (SUMBAR)---   Selaku warga Kota Padang sangat miris melihat kondisi pergaulan dan pola laku, sikap, prilaku bahkan sudah menjadi budaya terhadap pengelola hiburan malam yang masih melanggar aturan. 

Apalagi kondisi daerah Sumatera Barat khususnya Kota Padang yang selalu diintai oleh bencana alam. Tentu sudah menjadi perhatian bersama, bagi kita untuk menegakkan aturan- aturan yang berlaku, terutama aturan terhadap Izin Pub, diskotik dan kafe.

Masyarakat sebenarnya sudah mulai resah namun tidak ada daya untuk menyampaikan hal ini kepada pemaku kebijakan.

Keresahan ini juga dirasakan oleh LKAM, MUI dan ormas lainnya, ungkap Sulaimon Fremariza SH Ketua (Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI ketika jumpa pers, Jum'at (7/6/2024) di Komplek GOR Agus Salim Padang.

Selain PBH Peradi SAI Sulaimon Fremariza, SH, (Ketua), Muhammad Tito, SH, MH, Roy Sinaga. Jumpa pers ini dihadiri pengurus DPC Peradi SAI Kota Padang,Yusak David, SH, MH dan Mahdiyal Hasan, SH.

Disini Kita melihat adanya salah penggunaan izin oleh Pengusaha dan pengelola hiburan tersebut.

Kadang ada kebingungan mana yang memiliki Izin Pub, izin diskotik dan izin kafe. Ini harus diperjelas, ungkap Sulaimon.

"Semuanya ada aturan termasuk jam operasional. Perda nengatur sampai jam 2, ketika melewati harus ditindak", kata Muhammad Tito, SH, MH.

Ada yang memiliki izin, namun izin tersebut tidak diperpanjang lagi Bahkan ada yang tidak memiliki izin sama sekali, tegas Muhammad Tito.

Sementara persoalan ini sudah ada regulasi yang mengaturnya seperti Perwako dan  Perda No. 5 tahun 2012 tentang trantibum.

Jadi, jangan Satpol PP selaku penegak Perda cuma bisa menertibkan pedagang kaki lima dan pelaku UMKM saja namun tidak berlaku untuk pengusaha Kafe, Pub dan Diskotik, ujarnya lagi.

Ketika izin usaha tidak diperpanjang, sudah tentu menguntungkan pengusaha namun lupa bahwa ada yang dirugikan yaitu Pemko Padang.

Untuk itu, PBH Peradi SAI Mendorong Satpol PP selaku penegak Perda, agar objektif dalam penerapan Perda.

Lebih lanjut dikatakan Sulaimon, Pembuat aturan harus objektif dengan aturannya. Pengawasan harus ditingkatkan terhadap penglola hiburan malam. " Jangan fungsi dan perannya sebagai penergak perda tidak dilaksanakan' ujarnya lagi.

Jangan salahkan jika ada penilaian, antara oknum dan pelaku usaha ada komunikasi indah sehingga terjadi pelanggaran- pelanggaran terhadap perda.

Sekali lagi diminta kepada Satpol PP dalam pelaksanaan aturan atau regulasi terhadap pengusaha jangan tebang pilih. Hal ini bertujuan agar terjadi kenyamanan dan keamanan dan tidak berbenturan dengan yang lain.

Seandainya dalam waktu satu Minggu pihak executif dan legisilatif tidak melakukan tindakan terhadap pelaku usaha hiburan malam seperti kafe dan diskotik. Maka kami akan turun untuk melakukan investigasi.  Ketika ada temuan yang melanggar aturan, PBH Peradi SAI akan melakukan gugatan, tegasnya.

#Buya

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share