Breaking News

BNN RI Gelar Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan Negara Indonesia

PNews | Pekanbaru (RIAU)--- Dalam rangka menyambut hari anti narkoba (HANI) tahun 2024 Badan Narkotika Nasional RI menggelar Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir dan perbatasan Negara Indonesia, yang di selenggarakan di Taman bukit Gelanggang Kota Dumai- Riau pada Senen (24/06/2024).

Deklarasi Anti narkoba ini bertemakan "Semangat Persatuan dan Kesatuan, Mewujudkan Indonesia Bersinar".

Deklarasi Anti narkoba diserukan secara hybrid oleh lebih kurang 44.00 orang dari wilayah pesisir dan perbatasan yang terdiri dari kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, pelajar mahasiswa, ASN, TNI/Polri, dan stekeholder terkait.

Sebelum acara Deklarasi di awali dengan marching band, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu di lanjutkan pembacaan doa, dan seterusnya sampai selesai.

Pada acara Deklarasi Anti Narkoba di hadiri oleh Kepala BNN RI beserta BNN Provinsi Riau,BNN Kota Dumai, Kapolda Riau, Pj Gubernur Provinsi Riau, Wali Kota Dumai, Kapolres Dumai, Dandim 0320/Dumai, Dan Lanal yang mewakili, Forkopimda Kota Dumai, Bea Cukai Dumai, Rutan Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, LAM Kota Dumai, perwakilan dari mahasiswa dan pelajar yang di Kota Dumai, Ketua Ketua Ormas, tokoh masyarakat Dumai dan insan pers dari lokal maupun dari luar Kota Dumai  dan tamu undangan lainnya yang tidak bisa di sebut satu persatu namanya.

Kepala BNN RI Marthinus Hukom, S.I,K, M,Si dalam sambutannya menyampaikan, "dengan semangat persatuan dan kesatuan, masyarakat pesisir dan perbatasan negara Indonesia secara tegas menyatakan komitmennya melawan segala bentuk penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika serta mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Selain itu, masyarakat pesisir dan perbatasan juga akan senantiasa mengerahkan seluruh kemampuan dan potensinya untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif, bersih dari penyalah gunaan dan peredaran gelap  (Black market) Narkotika," ujarnya lagi.                   

"Deklarasi Anti Narkoba ini merupakan strategi BNN sebagai leading institution P4GN dalam penguatan ketahanan masyarakat pada wilayah pesisir dan perbatasan untuk menangkal masuknya narkotika melalui jalur laut dan perbatasan. Sebagai mana di ketahui,wilayah pesisir dan perbatasan merupakan pintu masuk utama bagi penyelundupan narkotika, Hal ini berkaitan dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki perbatasan darat yang panjang serta perbatasan laut yang luas dan terbuka sehingga menjadi sasaran yang potensial bagi jaringan sindikat narkotika, sebagai jalur peredaran gelap narkotika. 

Indonesia kini bukan jalur transit tetapi menjadi tempat tujuan peredaran narkotika Internasional.

Lebih lanjut, Deklarasi Anti Narkoba dalam rangka peringatan HANI Tahun 2024 ini menegaskan, pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam melawan kejahatan narkoba, mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba,"terang Marthinus Hukom, S,I,K, M,S,i.

Selanjutnya pada puncak Acara di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika, yang mana di buktikan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang kembali menyita barang bukti (BB) Narkotika dari sejumlah wilayah di tanah air.

Menjelang Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2024, BNN RI, pada periode April hingga Juni bekerja sama dengan TNI, Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen pemasyarakatan telah menyita sebanyak 112.823.29 gram sabu, 806.114.80 gram ganja, 457,25 gram ganja sintetik, dan 3.125.26 gram serta 11.531 butil pil ekstasi.

Seluruh barang bukti yang di sita merupakan hasil dari pengungkapan 128 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 220 tersangka, Berdasarkan penyitaan seluruh barang bukti tersebut, BNN RI telah menyelamatkan 640.234 jiwa dari ancanan bahaya narkotika serta menyelamatkan bangsa Indonesia dari kerugian sosial ekonomi dari dampak buruk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, dari total barang bukti (BB) yang di sita BNN Pusat dan BNN Provinsi sebagaimana di sebutkan di atas, sebanyak 56.911.79 gram sabu, 41.529.66 mili liter sabu cair, 652.296,40 gram ganja, 6.460 butir pil ekstasi di musnahkan di taman bukit gelanggang Dumai, setelah sebelumnya di sisihkan untuk kepentingan uji laboratorium  dan ilmu pengetahuan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan 47 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 80 tersangka di wilayah Sumatera, DKI, Jakarta, dan Jawa Barat.

Selain pemusnahan di Dumai, pada kesempatan yang sama BNN Provinsi Kalimantan Barat, dan BNN Provinsi Kalimantan Utara juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, BNN Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan sebanyak 19.872,2 gram sabu dari hasil pengungkapan 1 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 4 tersangka di wilayah Kalimantan Barat hasil kerja sama dengan Kodam XII/Tanjung pura. Sementara itu BNN Provinsi Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 4.123,94 gram sabu yang merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 10 tersangka di wilayah Kalimantan Utara.

Sesuai dengan amanah undang undang nomor 15 tahun 2009 tentang Narkotika, BNN RI memiliki kewajiban dalam melakukan pemusnahan barang bukti (BB) maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat, Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen BNN RI bahwa negara hadir untuk memberantas peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika yang merupakan ancaman bagi keberlangsungan bangsa dalam membangun Indonesia Emas, Indonesia Maju, Indonesia yang bersih Narkoba (BERSINAR)", paparnya.

Dipenghujung acara di lanjutkan dengan penanda tanganan pernyataan sikap bersama dari berbagai unsur dan elemen, dan diakhiri dengan foto bersama.

#Muhardi.F
 

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share