Breaking News

Pemkab Solok Tutup Tambang, Bupati Epyardi Asda Undang Semua Pihak Duduk bersama

PNews | Kabupaten Solok (SUMBAR)--- Bupati Solok Epyardi Asda bersama rombongan yang tergabung dalam Solok Super Team (SST) mengecek langsung lokasi tambang galian C yang berdampak pada kerusakan akses jalan nasional di Nagari Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok pada. Senin, (22/4/2024). 

Di lokasi tambang Epyardi melihat langsung dan menemukan fakta adanya aliran air dari area tambang yang tidak tertata sehingga merembes ke jalan nasional.

Selain ditemukan perusahaan tambang, Epyardi juga menemukan adanya tambang rakyat. Hal ini membuat mantan kapten kapal itu harus bertindak demi kemaslahatan masyarakat banyak. tambang ini untuk sementara kami minta ditutup sampai kami undang semua pihak untuk duduk bersama "Dalam waktu dekat kami undang pelaku usaha (tambang) dan warga, dinas provinsi, termasuk gubernur, lalu balai jalan mewakili kementerian PUPR. Semua ada solusinya kalau kita duduk bersama. Kami akan surati semua dengan tembusan ke menteri terkait”, tuturnya.

“Sehingga pelaku usaha terutama rakyat kami yang mencari hidup atau makan tidak terganggu. Saya tahu warga saya yang tambang rakyat itu hanya bekerja mencari hidup, bukan untuk mencari kaya.  Kami juga wajib melindungi warga kami yang mencari makan. Dan tentunya jalan nasional juga tidak rusak”, ucapnya menambahkan.

Mohon Maaf, Epyardi Asda meminta maaf kepada masyarakat yang jalannya terganggu. Meski ia atau Pemerintah Kabupaten Solok tidak memiliki kewenangan dalam memperbaiki jalan nasional. Ia berharap agar masalah jalan di nagari yang berada di kabupaten yang ia pimpin itu bisa selesai.

“Saya selaku kepala daerah minta maaf kepada masyarakat kami, baik dari Solok Selatan, Provinsi Jambi dan lainnya. Yakinlah semua pasti ada solusinya”, kata Epyardi Asda.

Terkait dengan izin rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok kepada salah satu perusahaan tambang, ternyata tercatat izin rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 2019 pada masa pemerintahan sebelumnya.
Namun, setelah 2019 sesuai aturan perundang-undangan, kewenangan perizinan tambang beralih semua ke provinsi dan kementerian terkait (pusat).

Saya pastikan pada saat ini saya menjabat, tidak satu pun saya izinkan,”ujarnya;Dalam aturannya kabupaten dan kota hanya bersifat rekomendasi tetapi keputusannya ada pada provinsi. 

“Kalau kita bicara kesalahan siapa? tak akan pernah selesai.  sepanjang jalan nasional tersebut banyak yang terban dan longsor. Bahkan tidak hanya di lokasi tambang. Hal ini terlihat tidak adanya drainase sepanjang jalan nasional, sehingga menyebabkan air meluap ke jalan, dan berdampak pada kerusakan jalan. Dengan tidak adanya drainase menyebabkan pembangunan jalan nasional tersebut terkendala. Karena jika tetap dibangun akan kembali rusak.

Sesuai dengan rilis PUPR 2, 24 Januari 2020 SP.BIRKOM/I/2020/042 di dalam musim penghujan, dengan intensitas curah hujan ekstrim dewasa ini potensi jalan berlubang meningkat mengingat sifat air sebagai pelarut, salah satunya melarutkan material penyusun jalan seperti aspal, kerikil, dan agregat.

Pihak BPJN Sumbar diwakili Nofvandro dan Siska mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus dalam pembenahan jalan nasional tersebut agar tidak terputus. Bahkan jika ada longsor tetap akan ditangani. Namun, untuk penanganan lebih lanjut ia menunggu arahan pimpinannya.

“Yang jelas kami sesuai dengan surat Pak Dirjen kami akan melakukan perbaikan setelah adanya penataan kembali untuk tambang yang ada. Setelah ini terlaksana kami akan melakukan proses perbaikan”, ucapnya.

#Dayat

Tidak ada komentar

"BOFET HARAPAN PERI"


Selamat datang... Semoga Anda Puas, Silahkan Share